PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Seijoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan pertambangan yang diduga melibatkan beberapa orang warga negara asing (WNA) asal China sebagai pemodal tersebut dikhawatirkan mengancam eksistensi hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (4/11/2026), terlihat sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck beroperasi di lokasi tersebut. Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk melakukan pengerukan serta pengangkutan material tambang yang selanjutnya akan diolah.
Dugaan keterlibatan WNA asal China sebagai pemodal dalam aktivitas pertambangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Moutong.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa terdapat beberapa orang warga Negara Asing berada dilokasi tersebut.
“dilokasi sana memang ada berapa orang luar negeri dari China jadi pemodal”.ucap warga tersebut.
Ia juga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Seijoli.
“Harusnya penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang Ilegal tersebut apalagi sudah ada orang China disana”.desaknya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat untuk melakukan pengerukan dan pemindahan material perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin yang sah dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, awak media ini telah mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kapolsek Moutong namun belum ada tanggapan karena pesan tersebut belum dibaca. Meski begitu media ini terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi terhadap masalah tersebut.











