BOALEMO – Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau membuka evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan tingkat Kabupaten Boalemo, bertempat di hotel Grand Q Kota Gorontalo,Jum’at, 6/11/2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Prof. Dr. Nurdin Banderan, SP, M.Si, Kadis Kesehatan Sutriyani Lumula, M. Kes, dan Kepala – kepala Puskesmas se Kabupaten Boalemo.
Bupati Boalemo Rum Pagau dalam sambutannya menyampaikan bahwa Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini memiliki arti yang sangat krusial dan strategis dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Boalemo.
Sebagaimana ,kita ketahui bahwa standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara serta kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memenuhinya. ” Ucap Bupati. ”
Bidang kesehatan salah satu dari enam urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi prioritas utama pembangunan daerah, karena berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia, produktivitas masyarakat, dan kesejahteraan jangka panjang.
Tenaga kesehatan telah diperhadapkan dengan berbagai macam situasi di lapangan, maka profesionalisme sangat dibutuhkan, termasuk mengutamakan senyum yang ramah dan tulus saat melayani masyarakat. ” Tandasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa masalah yang sering muncul di Puskesmas.Karena pelayanan di puskesmas dilakukan secara serakah atau tidak merata, serta adanya pembagian tugas yang tidak merata di antara staf. Ada kalanya staf atau pegawai di puskesmas tidak memiliki pembagian tugas yang jelas.
kepala puskesmas tidak boleh bersikap acuh tak acuh, harus mengarahkan dan membagi tugas secara adil kepada seluruh staf mulai dari pagi hingga jam kerja selesai.
Saya tidak ingin, puskesmas ketika didatangi oleh pasien atau warga yang berobat, justru tidak melayani dengan baik,karena alasan administrasi seperti KTP atau rujukan yang belum diurus.
Layani dulu dan selamatkan nyawa pasien terlebih dahulu, bahagiakan hatinya,kemudian urus hal-hal administratif seperti KTP atau rujukan. Jangan sampai pasien yang sudah datang berobat ke puskesmas atau rumah sakit justru disuruh bolak-balik mengurus rujukan atau KTP sehingga memperburuk kondisi kesehatannya. ” tuturnya.











