BOALEMO – Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, membuka kegiatan Coaching Clinic Penyusunan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 3.0 bagi pemerintah desa se-Kabupaten Boalemo. Kegiatan tersebut berlangsung di Cabana Resto, Kecamatan Botumoito, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan aset desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya yang dibacakan pada pembukaan kegiatan, Wakil Bupati menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa harapan baru bagi proses transformasi pembangunan desa. Undang-undang tersebut mendorong prakarsa, partisipasi masyarakat, serta pengembangan potensi dan aset desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan aset desa bertujuan untuk mengamankan kekayaan milik desa, menciptakan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan aset, mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk pelayanan publik, serta meningkatkan pendapatan asli desa,” ujarnya.
Menurutnya, posisi desa dalam sistem pemerintahan sangat strategis. Karena itu, kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah harus diikuti dengan langkah-langkah konkret agar mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab.
Wabup juga menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa saat ini telah menggunakan Aplikasi SIPADES Versi 3.0 yang terintegrasi dan dapat dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sistem tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung administrasi dan inventarisasi barang milik desa secara cepat, tepat, dan akurat.
“Dengan SIPADES 3.0, data dan informasi terkait aset desa dapat diakses secara lebih mudah sehingga mendukung efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan aset desa,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pengelolaan aset desa mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan hingga pengawasan.
Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan secara optimal di desa masing-masing.
“Implementasi SIPADES 3.0 diharapkan mampu mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus mewujudkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset desa guna membangun tata kelola pemerintahan yang melayani, sederhana, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kegiatan Coaching Clinic tersebut diikuti oleh para kepala desa, sekretaris desa, kaur umum dan tata usaha, serta aparatur yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset desa di seluruh wilayah Kabupaten Boalemo.
Penulis: Apriyanto Adam, S.Pd
Editor: Infojejak.com











