Boalemo – Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu (16/11/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa empat sachet kecil diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui bernama Samsul Domili (45), warga Dusun III Wawenang, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Ia diamankan saat melintas menggunakan mobil Daihatsu Cayla dari arah Moutong (Sulawesi Tengah) menuju Gorontalo.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Sat Narkoba Polres Boalemo. Informasi menyebutkan bahwa terdapat seorang penumpang mobil yang diduga membawa sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba bersama anggota opsnal langsung melakukan persiapan dan menuju Jembatan Soeharto, Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, sebagai titik pencegatan.
Setibanya di lokasi, petugas memberhentikan kendaraan yang sesuai ciri-ciri laporan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 sachet kecil sabu, 1 pirex kaca, dan 1 alat hisap (bong). Sebagian barang bukti ditemukan di dasbor pintu depan, sementara sisanya berada di jok kursi sopir dan laci dasbor bagian tengah.
“Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dibeli dari wilayah Moutong,” ungkap petugas di lapangan.
Pelaku kemudian digelandang ke Polres Boalemo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh rangkaian penindakan dilakukan dengan disaksikan aparat desa sebagai saksi.
Sat Narkoba Polres Boalemo akan melanjutkan proses hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP), melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan ke wilayah Moutong untuk menelusuri sumber barang haram tersebut.
Kegiatan penindakan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 18.00 WITA.











