BOALEMO – Aktivis lingkungan Kabupaten Boalemo, Moh. Fandi, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas kasus pertambangan ilegal yang beroperasi di Desa Sambati, Kecamatan Dulupi, menyusul diamankannya salah satu pelaku berinisial HK (Halid Kamumu) oleh jajaran Polres Boalemo.
Menurut Moh. Fandi, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya kompromi maupun praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Dengan ini saya menyampaikan dengan tegas, jangan ada kongkalikong. Tidak ada damai dalam kasus ini dan proses hukum harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan Minerba yang berlaku,” tegas Moh. Fandi, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai tindakan tegas aparat sangat penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain dugaan aktivitas pertambangan ilegal, Moh. Fandi juga menyoroti sikap pelaku yang disebut melakukan perlawanan saat petugas melakukan penertiban di lokasi tambang.
“Pelaku bukan hanya diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga melakukan perlawanan ketika penertiban dilakukan. Bahkan saat itu yang bersangkutan terlihat memegang senapan angin yang telah dimodifikasi atau di-upgrade di hadapan aparat penegak hukum Polres Boalemo,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Boalemo bersama Polsek Dulupi melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Desa Sambati. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku usaha tambang diamankan setelah diduga melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Polres Boalemo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











