BOALEMO, INFOJEJAK.COM – Mantan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sekaligus mantan ketua eksekutif wilayah (EW) Provinsi Gorontalo yang kini aktif sebagai pemerhati lingkungan, Moh. Fandi, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Boalemo, untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas pertambangan yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Boalemo.Saat di Temui di Kediamannya kecamatan Botumoito,Minggu 31/5/2026
Menurut Fandi, maraknya aktivitas pertambangan tanpa pengawasan yang jelas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius. Jika ada aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, maka harus di tindaki demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Fandi.
Di sisi lain, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Boalemo di bawah kepemimpinan Rum Pagau agar mendukung percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi dan kelompok masyarakat yang memenuhi syarat.
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat melalui IPR dapat menjadi solusi untuk menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika IPR dipercepat dan dikelola melalui koperasi yang memiliki legalitas, maka masyarakat bisa bekerja secara resmi, daerah memperoleh pendapatan, dan dampaknya akan dirasakan langsung terhadap pembangunan serta peningkatan ekonomi rakyat,” ujar Fandi.
Pernyataan tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo yang saat ini terus mendorong percepatan legalitas pertambangan rakyat melalui penerbitan IPR di sejumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Namun demikian, Fandi menegaskan bahwa penerbitan IPR harus tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Ia meminta pemerintah memastikan wilayah yang diizinkan untuk aktivitas pertambangan tidak berada pada kawasan yang berpotensi merusak ekosistem sungai maupun sumber air yang menjadi penopang kebutuhan pangan masyarakat.
“Dalam penerbitan IPR harus dipertimbangkan wilayah-wilayah yang tidak merusak ekosistem perairan, terutama aliran sungai yang menjadi sumber irigasi persawahan dan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai pertambangan mengorbankan sektor pertanian dan lingkungan hidup,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat. Bahkan, pada Mei 2026, salah satu koperasi di Gorontalo telah berhasil memperoleh IPR resmi sebagai bagian dari program penataan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.
Fandi berharap seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, koperasi, maupun masyarakat, dapat bersama-sama mencari solusi agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.











