JAKARTA – Komisi IV DPR RI kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan RI, Komisi IV menyoroti lemahnya pengawasan di sejumlah daerah yang menyebabkan kerusakan lingkungan terus berlangsung.
Komisi IV DPR RI meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk tidak hanya melakukan koordinasi, tetapi juga mengambil langkah nyata berupa penghentian kegiatan tambang ilegal, pemberian sanksi tegas kepada pelaku, hingga pemulihan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan.
“Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada koordinasi semata. Harus ada tindakan nyata terhadap pelanggaran pertambangan di kawasan hutan,” demikian penegasan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut.
DPR menilai aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan, memicu bencana alam, merusak ekosistem, dan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan.
Komisi IV juga mendorong peningkatan pengawasan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kehutanan.
DPR RI berharap langkah penegakan hukum yang lebih tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi upaya nyata dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia untuk generasi mendatang.
Sumber,fb DPR RI











