BOALEMO – Persoalan pemutusan kerja sama secara sepihak kembali mencuat dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Boalemo. Kali ini, seorang suplayer bahan makanan untuk program MBG di Desa Pentadu Barat (Penbar), Kecamatan Tilamuta, mengaku mengalami pemutusan kerja sama secara sepihak.
Pihak suplayer mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penghentian kerja sama tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, pihak penyedia mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai alasan maupun dasar pemutusan kerja sama.
Pemutusan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya bagi pihak suplayer, terutama karena bahan makanan yang disuplai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG bagi masyarakat penerima manfaat di Desa Pentadu Barat.
Pihak suplayer mempertanyakan mekanisme pemutusan kerja sama tersebut dan berharap adanya transparansi dari pihak pengelola program mengenai alasan penghentian kerja sama serta dasar penunjukan suplayer pengganti.
Menurut pihak penyedia, apabila memang terdapat alasan atau evaluasi terhadap kinerja suplayer, seharusnya disampaikan secara terbuka sehingga pihak penyedia dapat mengetahui dan memberikan klarifikasi.
Polemik ini menambah daftar persoalan terkait pemutusan kerja sama suplayer dalam penyediaan makanan di wilayah Kabupaten Boalemo. Sebelumnya, pihak penyedia makanan untuk Sekolah Rakyat Boalemo juga mengaku mengalami pemutusan kerja sama secara sepihak.
Pihak suplayer berharap persoalan tersebut dapat segera diklarifikasi oleh pihak terkait dan tidak menimbulkan kerugian bagi penyedia yang sebelumnya telah menjalankan kewajibannya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak BGN mengenai alasan pemutusan kerja sama terhadap suplayer bahan makanan untuk program MBG di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.









