INFOJEJAK.COM, BOALEMO – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengambilan atau penguasaan secara paksa satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8041 AN.
Kasus yang diduga melibatkan sejumlah oknum debt collector atau mata elang tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 8 Juni 2026 di wilayah Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan dokumen press release penanganan perkara, ketiga tersangka masing-masing berinisial Ronal Punuh alias Onal (36), Moh. Alfrionaldo Bakio alias Rio (22), dan Irfan Ahmad alias Irfan (26).
Peristiwa tersebut bermula ketika Ronal Punuh bersama empat orang rekannya mendatangi Anis Akuba untuk menagih tunggakan angsuran kendaraan yang dibiayai melalui PT Mandiri Utama Finance (PT MUF). Kendaraan tersebut diketahui atas nama Alfandi Akuba dan saat itu berada dalam penguasaan Anis Akuba.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, kendaraan mengalami tunggakan pembayaran angsuran selama kurang lebih dua bulan.
Namun, proses penagihan tersebut kemudian diduga berujung pada penguasaan kendaraan yang tidak dikehendaki pemilik atau pihak yang menguasainya.
Sekitar pukul 19.00 hingga 23.00 WITA, Ronal Punuh bersama rekan-rekannya berupaya menguasai kendaraan tersebut. Bahkan, dalam proses komunikasi dengan istri Anis Akuba, disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya pengganti apabila kendaraan tidak ditarik.
Meski pihak keluarga menyampaikan keberatan terhadap besaran permintaan tersebut, proses penguasaan kendaraan tetap berlanjut.
Mobil Dihentikan di Wilayah Modelomo
Dalam perjalanan menuju Kantor Polres Boalemo, kendaraan yang dikemudikan Anis Akuba bersama Dedi Hadju tiba-tiba dihentikan di wilayah Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen penyidikan, jalan kendaraan dihalangi hingga Anis Akuba diminta turun. Kunci kendaraan kemudian diambil dan mobil tersebut dibawa oleh pihak yang bersangkutan, meskipun Anis Akuba menyatakan keberatan.
Sekitar pukul 01.00 WITA, kendaraan akhirnya berhasil dikuasai. Selanjutnya, mobil dibawa dan ditempatkan di halaman depan rumah Ronal Punuh.
Pada 9 Juni 2026, kendaraan tersebut kemudian dibawa dan diserahkan ke gudang JBA yang bekerja sama dengan PT Mandiri Utama Finance.
Atas kejadian tersebut, Anis Akuba melaporkan dugaan tindak pidana pengambilan atau penguasaan kendaraan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiay Demak Tangani Perkara
Dalam penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., melalui jajaran penyidik Satreskrim melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/136/X/2026/SPKT/Polres Boalemo/Polda Gorontalo, tertanggal 14 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah STNK, berita acara serah terima (BAST), dua lembar surat kuasa, dan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih.
Tiga Orang Resmi Berstatus Tersangka
Penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindakan pengambilan atau penguasaan kendaraan tersebut.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP, subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen press release.
Penyidik Masih Mendalami Keterlibatan Pihak Lain
Selain penetapan tiga tersangka, perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian terkait dugaan keterlibatan sejumlah orang lainnya dalam rangkaian peristiwa penguasaan kendaraan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Boalemo masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat agar proses penagihan kendaraan yang mengalami tunggakan pembiayaan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan tunggakan kredit tidak boleh diselesaikan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hukum, intimidasi, maupun penguasaan barang secara paksa.
INFOJEJAK.COM – Mengawal Informasi, Mengungkap Fakta.











