BOALEMO, INFOJEJAK.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Bumi Panua di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, memasuki babak baru.
Dalam press release penanganan perkara yang diterbitkan Polres Boalemo, penyidik Satreskrim telah menetapkan Darmha Yudi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana pembangunan SPPBE tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada 2 November 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dokumen terkait pembangunan proyek, serta pemeriksaan ahli akuntan publik.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara ini adalah ketidakhadiran Darmha Yudi dalam dua kali pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangan press release tersebut dijelaskan, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dinilai patut.
Penyidik pembantu kemudian melakukan tindakan membawa yang bersangkutan dari salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dugaan Penggelapan Dana Rp6,7 Miliar
Berdasarkan kronologi perkara, pada 2019 PT Bumi Panua mempercayakan pekerjaan pembangunan SPPBE kepada PT Sherpa Nadya Sejahtera yang dipimpin Darmha Yudi selaku direktur utama.
Pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak nomor 02/SPBE/PT.SNS/2019 tertanggal 19 November 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp14 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Bumi Panua secara bertahap telah menyerahkan dana kepada tersangka dan/atau perusahaan yang dipimpinnya dengan total mencapai Rp6,7 miliar.
Namun, penyidik menduga sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya untuk menyelesaikan pembangunan SPPBE, melainkan digunakan untuk kepentingan lain di luar pelaksanaan pekerjaan.
Akibatnya, pembangunan SPPBE tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya dan proyek tersebut mengalami kemacetan hingga akhirnya mangkrak.
Bahkan, dalam dokumen penyidikan disebutkan adanya laporan progres pekerjaan yang mencantumkan sejumlah pekerjaan dan peralatan, seperti mesin carousel, conveyor, genset, serta aksesori, meskipun barang-barang tersebut belum terealisasi di lokasi pembangunan.
Kondisi tersebut mengakibatkan PT Bumi Panua tidak memperoleh hasil pekerjaan sebagaimana yang diharapkan dari dana yang telah diserahkan.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari
Berdasarkan hasil gelar perkara serta pertimbangan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan Darmha Yudi sebagai tersangka melalui surat ketetapan tertanggal 2 November 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Darmha Yudi kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Boalemo selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.











