Berita  

Oknum Security Bank Mandiri Tilamuta Diduga Lecehkan Wartawan, Citra Pelayanan Mandiri di Boalemo Dipertaruhkan

Boalemo – Dunia pers di Kabupaten Boalemo kembali tercoreng oleh sikap arogansi. Seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik justru mendapat perlakuan tidak pantas dari petugas keamanan oknum (security) Bank Mandiri Cabang Tilamuta.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, tepatnya di ruang depan Kantor Bank Mandiri Cabang Tilamuta, Boalemo. Saat itu, wartawan sedang berusaha melakukan konfirmasi resmi terkait sebuah pemberitaan. Namun, bukannya mendapat pelayanan sebagaimana mestinya, ia justru dihadapkan pada lontaran kalimat arogan dari oknum security.

“Siapa bapak? Apakah ada izin dari pusat dalam rangka mau meliput di bank ini? Karena ini wilayah saya!” demikian lontaran kasar oknum security tersebut di hadapan wartawan Boalemo.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers sekaligus mencerminkan buruknya pelayanan Bank Mandiri di tingkat cabang.

Peristiwa ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan insan pers maupun masyarakat. Sebab, selain bertentangan dengan etika pelayanan publik, tindakan itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan masyarakat biasa yang datang untuk mendapatkan pelayanan? Ini jelas memperburuk citra Bank Mandiri di Boalemo,” tegas seorang jurnalis di daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Cabang Tilamuta belum memberikan keterangan resmi. Namun desakan publik semakin menguat agar manajemen segera mengambil langkah tegas, meminta maaf secara terbuka, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Insiden ini menjadi bukti bahwa masih ada institusi keuangan besar yang gagal memahami esensi pelayanan publik serta kewajiban menghormati profesi pers yang dilindungi undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *