Berita  

Misteri Alat Berat Raib dari Saritani, Publik Pertanyakan Pengawasan dan Penegakan Hukum

BOALEMO – Misteri hilangnya alat berat yang sebelumnya berada di Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, kembali memantik sorotan publik. Pemerhati lingkungan hidup, Moh. Fandi, mempertanyakan keberadaan alat berat tersebut yang disebut-sebut telah berpindah lokasi tanpa kejelasan dan diduga menuju kawasan Sapa yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Moh. Fandi, informasi yang diterimanya menyebutkan alat berat yang sebelumnya terpantau berada di Desa Saritani kini sudah tidak lagi berada di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait pengawasan dan pengendalian terhadap alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Alat berat itu hilang tanpa jejak. Informasi yang kami peroleh menyebutkan alat tersebut mengarah ke kawasan Sapa. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegas Moh. Fandi.

Ia menilai, apabila benar alat berat tersebut telah berpindah menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera melakukan penelusuran serta memberikan keterangan resmi kepada publik.

radarnusantaranews.com + 1
Moh. Fandi juga mengingatkan bahwa persoalan alat berat yang masuk melalui jalur Saritani bukan isu baru. Sejumlah laporan sebelumnya menyebutkan alat berat kerap melintasi wilayah tersebut sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan alat berat yang dilaporkan hilang dari Desa Saritani tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap aparat segera memberikan kepastian agar polemik yang berkembang tidak semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan dan pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *