Boalemo – Praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing di Kabupaten Boalemo menuai sorotan tajam. Salah satu korban, Apriyanto Adam, mengaku kendaraannya ditarik paksa oleh oknum leasing FIF sejak September 2024. Ironisnya, hingga kini kasus tersebut tak kunjung mendapat kepastian hukum.
“Sudah lebih dari delapan bulan sejak unit saya ditarik. Saya lapor, tapi prosesnya jalan di tempat. Leasing ini seolah kebal hukum,” ujar Apriyanto kepada media, Kamis (22/5/2025).
Apriyanto juga menyoroti lemahnya pengawasan serta lambannya respons aparat kepolisian terhadap laporan-laporan serupa. Ia menduga ada pola sistematis yang memungkinkan perusahaan leasing beroperasi tanpa takut konsekuensi hukum.
“Kalau kita telusuri, banyak kasus leasing lainnya juga macet di kepolisian. Pertanyaannya, ada apa sebenarnya? Apakah hukum tidak berlaku untuk perusahaan leasing di daerah ini?” tambahnya dengan nada kecewa.
Dugaan praktik ilegal ini mencakup penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah, bahkan dalam beberapa kasus melibatkan kekerasan verbal hingga intimidasi kepada debitur.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran terstruktur. Masyarakat yang menjadi korban pun terpaksa memilih diam karena takut, atau pasrah karena tidak percaya lagi pada proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan yang disampaikan Apriyanto maupun kasus serupa lainnya. Pihak leasing yang disebut-sebut juga belum bisa dikonfirmasi.
Jika benar ada praktik di luar hukum yang dibiarkan terus berlangsung, maka hal ini tak hanya mencoreng citra penegak hukum, tapi juga menciptakan preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Boalemo.