INFOJEJAK.COM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa program penghapusan utang UMKM senilai Rp15,5 triliun yang dilakukan oleh BRI tidak termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Program ini hanya berlaku untuk kredit macet UMKM yang tidak lagi produktif, dan tidak berlaku untuk pinjaman KUR yang masih aktif atau dijamin lembaga penjamin,” tegas Menko Airlangga.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dan berlaku selama 6 bulan (November 2024–Mei 2025).
Program ini bertujuan untuk memberikan nafas baru bagi pelaku usaha kecil yang terdampak dan tak lagi sanggup melanjutkan usahanya.
Jadi, jangan salah paham! KUR tetap harus dibayar ya.