POHUWATO- Ketua Wilayah Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Gorontalo ajukan mediasi di dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato. Langkah ini merupakan tindak lanjut oleh pengurus KASBI terhadap aduan warga yang merupakan eks pekerja di PT. Perkebunan Lebuni unit Popayato. Pasalnya aduan ex pekerja atas nama Asrin Suma yang diterima oleh KASBI terkait dengan pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Edi S. Raat Ketua Wilayah KASBI menerangkan bahwa sistem pengupahan pekerja mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang cipta kerja bahwa setiap perusahaan terutama yang berstatus skala besar (makro) wajib menerapkan Upah sesuai standar UMP”. Ungkap Edi
Iapun menyebutkan bahwa perusahaan yang membayar upah pekerja dibawah standar UMP adalah pelanggaran.
“Perusahaan yang membayar upah pekerja dibawah standar UMP merupakan pelanggaran dan dapat disanksi administratif serta terancam Pidana”. sebut Edi
Iapun berharap adanya surat permintaan mediasi Oleh KASBI bernomor 023/PW/KASBI/09/2026 agar segera ditindak lanjuti oleh Dinas Nakertrans segera.
“Kami berharap disnakertrans segera menindak lanjuti atas surat permintaan mediasi yang telah kami sampaikan dengan harapan hasil dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang tidak saling merugikan kedua belah pihak”.tutupnya
Dalam pantauan lansung awak media surat permohonan tersebut diterima lansung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Salma Husa.
Penulis, Moh,Fandi











