BOALEMO – Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali membuka sidang Itsbat Wakaf terpadu dalam rangka percepatan sertifikat wakaf bersama mewujudkan kepastian hukum dan wakaf yang terlindungi yang di gelar Pengadilan Agama Tilamuta, di Aula gedung kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Boalemo, Kamis,27/8/2029.
Wakil Bupati Lahmudin Hambali menyampaikan bahwa Pelaksanaan sidang isbat wakaf terpadu merupakan sebuah terobosan yang luar biasa.Tentunya Ini adalah wujud nyata dari sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang sangat harmonis antara instansi vertikal dan pemerintah daerah demi memberikan pelayanan prima serta kemudahan bagi masyarakat Boalemo.
Wakaf adalah salah satu instrumen keagamaan yang memiliki dimensi sosial, ekonomi yang sangat besar. Karena wakaf yang dikelola dengan baik dapat menjadi pilar kesejahteraan umat, mulai dari pembangunan sarana ibadah,sarana pendidikan hingga pemakaman umum.
Namun, kita tidak menutup mata bahwa selama ini masih banyak tanah wakaf di daerah kita yang belum memiliki legalitas hukum yang kuat. Status tanah yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau surat di bawah tangan sangat rentan memicu sengketa di kemudian hari, terutama saat terjadi pergantian generasi ahli waris.” tutur Wabub.
Menganai tanah Wakaf ini, sudah banyak kasus seperti ini terjadi di Boalemo,masjid-masjid pernah dibongkar ,tempat-tempat pendidikan juga pernah dibongkar, karena status tanahnya tidak jelas. Dulu pemberian tanah itu tidak ada surat-menyurat,hanya dalam bentuk lisan, dan itu paling banyak di Boalemo.
Alhamdulillah, dengan adanya sidang Itsbat Wakaf ,kolaborasi Pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan, maka tanah Wakaf di Boalemo sudah memiliki legalitas Hukum dan terlindungi. ” tutupnya.











