BOALEMO – Aktivis lingkungan Moh. Fandi mendesak Polres Boalemo untuk segera menuntaskan proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal yang diamankan dalam operasi penertiban di Desa Sambati, Kecamatan Dulupi, beberapa hari lalu.
Menurutnya, publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian, khususnya terkait penetapan status tersangka terhadap pelaku yang telah diamankan saat operasi berlangsung.
“Saya berharap tidak ada kongkalikong antara oknum pelaku tambang ilegal dengan pihak mana pun. Proses hukum harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Moh. Fandi.
Ia menilai penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merugikan negara.
Moh. Fandi juga meminta Polres Boalemo membuka perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus terhadap pelaku. Masyarakat menunggu kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Polres Boalemo sebelumnya melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di Desa Sambati. Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial HK diamankan petugas setelah diduga melakukan perlawanan saat proses penindakan berlangsung. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasus ini sendiri diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait status hukum pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.











