Berita  

Heboh di Facebook, Dugaan Pembiaran Tambang dan Upeti di Wonosari, Masyarakat Minta Aparat Bertindak

BOALEMO – Viral di media sosial Facebook, sejumlah unggahan yang menyoroti dugaan pembiaran praktik upeti serta aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, menjadi perbincangan hangat masyarakat. Dalam unggahan yang beredar, terlihat sejumlah alat berat yang diduga beroperasi di area pertambangan.

Viralnya informasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Warganet meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, penerimaan imbalan, atau praktik upeti yang melibatkan penyelenggara negara maupun aparat, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, maupun penyalahgunaan jabatan.

Masyarakat menilai isu ini perlu mendapat perhatian serius karena selain berpotensi merugikan negara, aktivitas pertambangan ilegal juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Boalemo terkait unggahan viral tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi serta langkah konkret dari aparat penegak hukum guna memastikan apakah aktivitas yang beredar di media sosial tersebut memiliki legalitas atau justru merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan aktivitas pertambangan ilegal maupun praktik yang melanggar hukum, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *