Gorontalo, 17 Juni 2025
✍️ Apriyanto Adam, S.Pd | infojejak.com
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, resmi mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) yang berlokasi di Jl. Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Surat dengan nomor 500.16.7.2/DPMP-TSP-SEK/319/VI/2025 itu dikeluarkan pada 16 Juni 2025 dan berlaku efektif mulai Selasa, 17 Juni 2025.
Penghentian sementara ini dilakukan sebagai respons atas gangguan ketertiban umum yang terjadi akibat aksi demonstrasi masyarakat pada 12 Juni 2025 di lokasi usaha Mie Gacoan, Kantor Wali Kota Gorontalo, dan DPRD Kota Gorontalo. Aksi tersebut dipicu oleh belum diselesaikannya pembayaran upah kerja dan material dalam proses pembangunan usaha Mie Gacoan.
Pemerintah Kota Gorontalo menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum yang lebih besar jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan untuk memberikan tanggapan resmi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat diterbitkan, yakni sebelum 17 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Wali Kota juga menyampaikan bahwa apabila pihak perusahaan telah membayar kepada kontraktor, namun masih ada hak-hak pekerja yang belum dibayarkan, maka pihak Mie Gacoan diminta untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo, dan Arsip Pemkot Gorontalo sebagai bentuk tindak lanjut resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) terkait isi surat maupun langkah penyelesaian atas tuntutan masyarakat.