BOALEMO – Malang si gadis kecil yaitu RI (13), seorang anak perempuan di Kecamatan Paguyaman Pantai, akhirnya tersingkap. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/02/2026), Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, SH., MH., membeberkan secara rinci rangkaian peristiwa tragis yang berujung pada hilangnya nyawa korban di tangan tersangka berinisial RP (19).
Peristiwa memilukan ini disebut bermula dari persoalan kecemburuan rumah tangga yang berubah menjadi tindak pidana berat dan mengguncang warga setempat.
Modus dan Pelarian di Tengah Malam
Menurut keterangan penyidik, kejadian bermula pada Sabtu malam (14/02/2026). Tersangka diduga membawa korban keluar rumah untuk menghindari amukan istrinya yang emosi setelah melihat tersangka menyentuh pipi korban.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus memberi uang jajan kepada korban.
-
Pukul 20.00 WITA: Korban dibawa menjauh dari permukiman warga.
-
Lokasi berpindah-pindah: Mulai dari bawah pohon mangga hingga kolong jembatan, guna menghindari kecurigaan.
Situasi semakin mencekam saat tersangka membawa korban ke area perkebunan sekitar pukul 23.50 WITA.
Puncak Kekerasan di Hutan Mangrove
Aksi paling keji terjadi di kawasan hutan mangrove Desa Bubaa pada Minggu dini hari.
“Tersangka mencoba memaksa korban untuk melakukan perbuatan keji untuk kedua kalinya. Korban menolak keras dan mengancam akan melapor kepada orang tuanya. Di situlah kepanikan tersangka berubah menjadi aksi pembunuhan,” ungkap IPTU Nurwahid.
Karena takut perbuatannya terbongkar, tersangka diduga melakukan kekerasan fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Upaya Menghilangkan Jejak
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka diduga berupaya menghilangkan barang bukti dan jejak kejahatan.
-
Membawa jasad ke perahu di muara
-
Mendayung sekitar 20 menit ke tengah laut
-
Mengikat jasad dan pakaian korban dengan batu sebelum ditenggelamkan
Sekitar pukul 02.24 WITA, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan korban saat ditanya oleh istrinya.
Jerat Hukum Berlapis
Pihak Polres Boalemo memastikan tersangka akan diproses secara hukum dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP yang relevan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Nurwahid dalam konferensi pers.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak, terutama dari potensi kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan terdekat. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap anak.











