Berita  

Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tilamuta Oleh Depkolektor Kini Resmi Ditahan

BOALEMO – Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, kini memasuki tahap penahanan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiayi Demak, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.

“Saat ini kami sudah melakukan penahanan kepada tersangka tersebut,” ujar Iptu Nurwahid saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penyidik kini tinggal melengkapi administrasi dan penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Boalemo untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini kami tinggal melengkapi penyusunan berkas yang akan diserahkan ke jaksa penuntut umum yang ada di Boalemo untuk ditindaklanjuti. Harapan saya kiranya jaksa peneliti bisa menetapkan kelengkapan berkas,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, di kawasan pangkalan bentor sekitar Jembatan Soeharto, Desa Mohungo. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami luka pada bagian pelipis mata akibat tindakan tersangka.

Perkara ini dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.

Dengan dilakukannya penahanan, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan sambil menunggu penelitian berkas oleh jaksa hingga dinyatakan lengkap (P-21).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *