Boalemo, 24 Desember 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Boalemo menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan mengamankan dua orang pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan tersebut dirilis secara resmi oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Boalemo, Rabu (24/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan material tambang yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Boalemo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan operasi penindakan pada hari yang sama di dua lokasi berbeda, yakni di area pertambangan Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman, serta di salah satu ruas jalan yang diduga menjadi jalur pengangkutan material tambang ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa puluhan karung material hasil galian yang diduga mengandung bijih emas. Material tersebut rencananya akan diproses lebih lanjut atau diperdagangkan tanpa mengantongi izin resmi.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Boalemo, Kompol Affandi Nurkamiden, S.E., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurulwahid Kiyai Demak, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Kisran Mile, S.E., M.M., membeberkan secara rinci kronologi pengungkapan kasus, lokasi penangkapan, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.
Wakapolres Boalemo menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Para tersangka disangkakan Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Wakapolres saat menyampaikan keterangan kepada awak media.
Saat konferensi pers berlangsung, kedua tersangka dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan masker. Sejumlah barang bukti berupa puluhan karung material tambang serta dokumen pendukung turut diperlihatkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boalemo, sementara kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim guna melengkapi berkas perkara dan pendalaman peran masing-masing tersangka.
Polres Boalemo kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, praktik PETI berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan hidup serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian bagi masyarakat sekitar.











