Berita  

Polres Boalemo Amankan Satu Truk Pembawa 50 Botol Air Raksa dari Bone Bolango

Boalemo – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan berbahaya berupa air raksa (mercury) yang dibawa menggunakan truk Isuzu warna kuning dengan nomor polisi DM 8742 BB. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 16.35 WITA di Desa Dulangea, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Boalemo terkait adanya kendaraan yang mengangkut bahan berbahaya dari arah Kabupaten Bone Bolango menuju wilayah Boalemo. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H. bersama Kasat Resnarkoba IPTU Nirwan H. Damopolii, S.H. menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan tim gabungan ke lokasi yang dimaksud.

Tim kemudian menemukan truk Isuzu warna kuning yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Irwan Cono (54 tahun), warga Desa Tongkohobu Timur, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua dus berisi 50 botol air raksa (mercury), masing-masing seberat lebih dari 1 kilogram per botol. Total berat bahan berbahaya tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 50 kilogram.

Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku Irwan Cono mengaku hanya sebagai pengemudi dan diperintahkan oleh seseorang berinisial LK.JR untuk mengantarkan barang tersebut menuju Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
“Barang bukti sudah kami amankan bersama kendaraan truk Isuzu DM 8742 BB dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam pengiriman bahan berbahaya ini,” ujar Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • Dua dus berisi total 50 botol air raksa (mercury) dengan berat lebih dari 50 kilogram.

  • Satu unit truk Isuzu warna kuning dengan nomor polisi DM 8742 BB.

  • Satu lembar STNK atas nama Andika Bilondatu.

  • Satu buah kunci kendaraan.

  • Satu unit handphone OPPO A58 warna hitam beserta nomor di dalamnya.

Kini, tersangka Irwan Cono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 November 2025 dan ditahan di Polres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar bahan berbahaya tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena air raksa (mercury) termasuk bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi ketat oleh pemerintah. Zat ini kerap digunakan secara ilegal dalam aktivitas pertambangan emas dan berdampak serius terhadap lingkungan serta kesehatan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *