JAKARTA – Isu mengenai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat perselingkuhan dan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kembali menjadi sorotan publik. Secara regulasi, sanksi tegas tersebut memang memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem disiplin ASN di Indonesia.
Ketentuan mengenai disiplin PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS wajib menjaga kehormatan, martabat, dan integritas sebagai aparatur negara.
Pelanggaran terhadap norma moral dan etika, termasuk perselingkuhan yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan disiplin internal, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Dalam PP 94/2021, sanksi disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun demikian, tidak setiap tuduhan otomatis berujung pada pemecatan. Proses penegakan disiplin harus melalui tahapan yang ketat dan objektif. Mulai dari pemeriksaan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, pemanggilan dan klarifikasi dari yang bersangkutan, pemberian hak pembelaan diri, hingga penetapan tingkat pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.
Keputusan akhir berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Pengamat kebijakan publik menilai, penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Selain menjaga marwah institusi, proses yang adil juga penting untuk melindungi hak ASN yang bersangkutan.
Karena itu, publik diimbau untuk tidak langsung menyimpulkan sebelum ada keputusan resmi dari instansi terkait. Penegakan disiplin ASN harus tetap merujuk pada regulasi yang berlaku serta hasil pemeriksaan yang sah secara hukum.
Sumber,Media fb/IPI











