BOALEMO – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Boalemo melalui ketuanya, Marwan Marhaba, menyoroti langkah perusahaan tambang emas PT PETS/PANI Gold Project yang melaporkan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, bersama enam aktivis lainnya.
Pelaporan tersebut kini telah diproses oleh Polda Gorontalo dan berujung pada pemanggilan terhadap para aktivis, terkait aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar pada 6 April 2026.
Marwan menilai, langkah hukum yang diambil perusahaan terhadap para aktivis patut menjadi perhatian bersama, terutama dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan, seharusnya tidak serta-merta direspons dengan langkah hukum,” ujar Marwan.
Menurutnya, pendekatan dialog dan komunikasi terbuka seharusnya lebih diutamakan oleh pihak perusahaan dalam merespons aspirasi masyarakat, khususnya terkait aktivitas pertambangan yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.
PDPM Boalemo juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus tersebut, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Kami berharap Polda Gorontalo dapat menangani persoalan ini secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan aspek perlindungan terhadap kebebasan berekspresi,” tambahnya.
Lebih lanjut, PDPM Boalemo mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara bijak, guna menjaga stabilitas sosial di wilayah Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan aktivis pemuda dalam menyuarakan isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.











