Berita  

Opini: Saatnya OJK Tegas Awasi Prosedur Penarikan FIF di Boalemo

BOALEMO- Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan semestinya berjalan sesuai koridor hukum. Ada aturan yang mengikat: pemberitahuan resmi, surat peringatan, berita acara penarikan, hingga mekanisme administrasi yang transparan. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Di Boalemo, sejumlah kendaraan roda dua yang ditarik FIF terparkir begitu saja tanpa kejelasan status hukum. Prosedurnya cacat sejak awal, tanpa dokumen yang sah, dan tanpa transparansi kepada konsumen. Situasi ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra industri pembiayaan itu sendiri.

Kasus semacam ini seharusnya menjadi alarm bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini memiliki mandat untuk mengawasi industri keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan, agar tidak bertindak sewenang-wenang. OJK perlu segera melakukan investigasi terhadap administrasi FIF di Boalemo, sekaligus memastikan setiap penarikan unit dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ketidakjelasan prosedur penarikan bukan persoalan sepele. Kendaraan roda dua bagi masyarakat di daerah adalah sarana vital untuk bekerja, bersekolah, hingga menunjang kehidupan sehari-hari. Ketika hak-hak konsumen diabaikan, dampaknya langsung terasa: kerugian ekonomi, keresahan sosial, hingga hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.

Konsumen memang berkewajiban membayar angsuran tepat waktu, tetapi perusahaan pembiayaan juga wajib menegakkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Bila tidak, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk di berbagai daerah lain.

OJK, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan konsumen harus segera turun tangan. Tanpa langkah tegas, publik hanya akan melihat bahwa hukum bisa dibengkokkan oleh kepentingan bisnis. Dan itu jelas berbahaya bagi iklim keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *