Boalemo, 21 April 2025 – Apriyanto Adam, warga Kabupaten Boalemo, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh pihak leasing FIF Boalemo yang telah diajukannya ke Polres Boalemo sejak Oktober 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak yang dinilai tanpa prosedur dan melanggar hak-hak debitur. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sebagai debitur, saya merasa sangat dirugikan. Laporan ini sudah masuk sejak Oktober tahun lalu, tapi belum ada kejelasan. Saya menduga, bukan hanya saya yang mengalami hal ini, bisa jadi banyak masyarakat lain juga mengalami nasib serupa tanpa ada penyelesaian hukum yang jelas,” ungkap Apriyanto.
Merasa kecewa dengan penanganan di tingkat daerah, Apriyanto berencana mengadukan kasus tersebut ke Mabes Polri melalui aplikasi Dumas Presisi – platform resmi pengaduan masyarakat yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo untuk segera mencabut izin operasional leasing FIF di wilayah tersebut.
“Kalau terus dibiarkan, perusahaan seperti ini akan terus merugikan masyarakat. Saya minta Pemda Boalemo bersikap tegas dan mempertimbangkan pencabutan izin operasionalnya,” tambahnya.
Apriyanto berharap langkah yang diambilnya bisa menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar lebih melindungi masyarakat dari praktik-praktik leasing yang dianggap merugikan dan tidak transparan.