INFOJEJAK.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, melaksanakan sosialisasi pada kelompok penyandang disabilitas terkait dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, yang akan berlangsung pada tanggal 27 November Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Boalemo, Yuyun Antu menyampaikan sambutannya ,”jadi sosialisasi ini adalah salah satu segmen di mana KPU Kabupaten/kota termasuk KPU Kabupaten Boalemo, wajib melaksanakan sosialisasi kepada kelompok rentan yang dalam hal ini kaum difabel/disabilitas yang usianya telah memenuhi”.
Lanjut, oleh KPU menilai dalam pelaksanaan pemilihan setiap orang yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah itu memiliki hak untuk memilih dan saya percaya seluru yang hadir di tempat ini sudah memiliki KTP atau sudah berumur 17 tahun sampai pada tanggal 27 November nanti.
“Dimana memiliki hak untuk menggunakan hak pemilih dan KPU Sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk melayani dan memfasilitasi segala hal yang berhubungan dengan hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya”.tambahnya
Dan memang dalam pelaksanaan Pemilu ini bicara tentang demokrasi kalau habis Pilkada itu biasanya banyak orang yang kemudian menuntut hak-haknya kepada bupati yang terpilih ini dikarenakan sesuatu oleh karena pada saat pemilihan itu tidak menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.
Sehingga yang tidak terpilih tidak sesuai dengan apa yang diinginkan bapak ibu hadirin kelompok disabilitas ini telah berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Boalemo,
“Kita tahu bersama bahwa ada beberapa penyandang disabilitas sangat membantu penyelenggara pemilu dari tahun 2019 Kemudian pada pemilu 2024 ini sangat membantu penyelenggara Pemilu untuk mensosialisasikan terkait dengan tahapan maka harapan kami pada Pilkada di 2024, kelompok ini terus aktif dan tumbuh untuk Bagaimana mensukseskan Pilkada”.tutup Ketua Yuyun