Banner Iklan Infojejak

Kisman Abubakar Laporkan FIF Cabang Tilamuta, Diduga Lakukan Perampasan dan Pencurian

BOALEMO-Tokoh pemuda asal Boalemo, Kisman Abubakar, resmi melaporkan salah satu perusahaan pembiayaan ternama di Indonesia, yaitu Pt. Federal International Finance (FIF).

Kisman Abubakar menuding Perusahaan FIF telah melakukan pencurian dan perampasan satu unit kendaraan roda dua yang pada saat itu digunakan ibunya ketika hendak melintas di perempatan tugu jagung, Desa Hungayona’a, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

“Hal tersebut terjadi sekitar dua hari lalu, pada tanggal 04 September 2023 kendaraan milik saya dikendarai oleh Ibu saya pergi ke pasar tilamuta, tiba-tiba ditengah jalan ibu saya dihadang oleh pihak yang mengatasnamakan FIF dan langsung merampas kendaraan milik saya yang dikendarai oleh Ibu saya ke pasar”, Jelas Kisman.

“Setelah dirampas oleh pihak yang mengatasnamakan dari FIF Astra Cabang Tilamuta Kabupaten Boalemo, ibu saya diarahkan ke kantor FIF dan dipaksa menandatangani surat penarikan unit kendaraan bermotor. Setelah itu ibu saya disuruh pulang ke rumah menggunakan bentor, dan unit kendaraan tersebut ditahan di kantor FIF Astra Cabang Tilamuta” Sambung Kisman.

Karena kejadian itu, tepat pada hari ini, Rabu, 6 September 2023 Kisman Abubakar mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan pihak FIF Astra Cabang Tilamuta, atas dugaan tindak pidana Pencurian dan Perampasan unit kendaraan bermotor.

“Padahal kita tau bersama dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020, pihak Leasing atau debt kolektor tak boleh menarik kendaraan sembarangan meski pemiliknya menunggak pembayaran. Leasing wajib menempuh jalur pengadilan jika ingin menarik kendaraan yang menunggak kredit. Eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri, melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan”, Pungkasnya.

Sumber,Mediaindowarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *