BOALEMO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boalemo merilis data kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang Januari hingga Desember 2025. Berdasarkan catatan resmi, jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama tahun 2025 tercatat sebanyak 53 kasus.
Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia (MD) sebanyak 10 orang, korban luka berat (LB) 26 orang, serta korban luka ringan (LR) mencapai 38 orang. Sementara itu, total kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas selama tahun 2025 ditaksir mencapai Rp145.300.000.
Kasat Lantas Polres Boalemo, Iptu Maksensius Buluati, S.H., menjelaskan bahwa meski angka kecelakaan masih terjadi, namun terdapat tren positif berupa penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 1.475 tilang dan 1.230 teguran. Sementara di tahun 2025, jumlah pelanggaran menurun menjadi 1.399 tilang dan 1.117 teguran,” ungkap Iptu Maksensius.
Menurutnya, penurunan angka pelanggaran ini merupakan hasil dari upaya preventif dan edukatif yang terus dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Boalemo, termasuk melalui sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Namun demikian, Kasat Lantas menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas.
“Harapan kami, masyarakat atau para pengemudi dan pengendara selalu memperhatikan keselamatan dalam berkendara, memahami pentingnya keselamatan di jalan raya, serta menjadikannya sebagai bagian dari kebiasaan sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh pengguna jalan senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan yang berlaku, serta mendukung tugas Polri, khususnya Polantas, dalam menegakkan hukum demi terciptanya ketertiban berlalu lintas.
“Selain itu, sebelum berkendara, biasakan untuk memeriksa kondisi kendaraan, baik kelengkapan maupun perlengkapannya, dan jangan lupa selalu berdoa sebelum melakukan perjalanan,” pungkas Iptu Maksensius Buluati.











