BOALEMO – Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, memimpin langsung Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo Tahun 2025–2045, Rabu (29/10/2025).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Boalemo tersebut dihadiri oleh para wakil ketua, anggota DPRD, Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dalam sambutannya, Karyawan Eka Putra Noho menegaskan bahwa penetapan Ranperda RTRW 2025–2045 merupakan langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan secara terencana, tertib, dan sesuai dengan potensi wilayah.
“RTRW ini menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan jangka panjang Boalemo. Dengan adanya payung hukum ini, kita ingin memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki arah yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Karyawan Eka.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan Ranperda RTRW hingga disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, proses pembahasan RTRW berjalan secara komprehensif, melibatkan berbagai pihak, dan memperhatikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, tata ruang wilayah, dan kelestarian lingkungan. “Kita ingin pembangunan Boalemo tumbuh berkelanjutan dan selaras dengan visi daerah menuju kemajuan yang berkeadilan,” tambahnya.
Rapat Paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta penandatanganan Surat Keputusan DPRD dan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dengan disahkannya Ranperda RTRW Boalemo Tahun 2025–2045, DPRD berharap kebijakan pembangunan ke depan dapat lebih terarah dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.











