BOALEMO — Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., menegaskan dua poin penting yang harus menjadi perhatian serius seluruh masyarakat Kabupaten Boalemo, yakni pengendalian peredaran minuman keras (miras) dan pencegahan tindak pencabulan, khususnya terhadap anak.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
IPTU Nurwahid menjelaskan bahwa miras menjadi salah satu pemicu utama terjadinya berbagai tindak kriminal, termasuk kekerasan dan kejahatan seksual. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran miras di wilayah Boalemo.
“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindakan yang melanggar hukum. Ini yang harus kita cegah bersama, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Nurwahid.
Selain itu, Kapolres Boalemo juga memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan pencabulan anak. Menurut IPTU Nurwahid, kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan masa depan generasi bangsa.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, serta tidak segan melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan pencabulan,” tegasnya.
Polres Boalemo, lanjut IPTU Nurwahid, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap, melalui peran aktif masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah desa, Kabupaten Boalemo dapat menjadi wilayah yang aman, terbebas dari miras, serta ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak.











