Banner Iklan Infojejak
Berita  

Ini Audiens LSM PSNB dengan Direktur RSTN Dr,Rahmawati Dai

INFOJEJAK.COM,BOALEMO,-Koordinator A

LSM Perkumpulan Sahabat Nelayan Boalemo lakukan audiens dengan Asisten 3 Rahmat Biya,Kepala Rumah Sakit Tani dan Nelayan Boalemo di saksikan oleh Kasatpol PP dan Aparat Kepolisian,Bertempat di Ruang Transit Kantor Bupati Boalemo.Kamis (2/6/2022)

Doc.Aksi Demonstran LSM PSNB

Roy Syawal sebagai koordinator aksi demo menuntut untuk pemecatan oknum pegawai ASN dilingkungan rumah sakit dan nelayan Boalemo.

“jadi kami meminta jawaban agar kiranya oknum yang melakukan perselingkuhan dimana telah melanggar undang undang PP Nomor 45 Tahun 1990 mengingat PP nomor 20 tahun 1975 mengatur PP nomor 20 tahun 1975 dan PP nomor 30 tahun 1980 .ungkap Roy Syawal

Dimana Dr,Rahmawati Dai,MARS menyampaikan bahwa,pihak Rumah Sakit Tani Dan Nelayan (RSTN) untuk terkait perselingkuhan yang terjadi pada oknum pegawai kesehatan sudah kami serahkan dokumen ke pemerintah Kabupaten Boalemo untuk di tindaklanjuti.

“pihak rumah sakit saat ini telah menyerahkan documen oknum yang berstatus pegawai ASN rumah sakit tani dan nelayan kepada BKD Diklat juga inspektorat”.jelas Dr,Rahmawati Dai

Lebih lanjut Dr Rahmawati Dai,MARS menyatakan juga sebelum itu oknum pegawai ini telah diberikan surat sanksi teguran juga surat yang di tandangani untuk tidak mengulangi perbuatan namun pada tahun 2021 ia mengulang kembali hal tersebut.

Karena kami pihak rumah sakit tidak bisa melakukan pemutasian atau pemecatan terhadap anggota ASN yang melanggar aturannya akan tetapi hanya pihak pemerintah Boalemo yang bisa dan tentunya mengikuti kajian bersadasarkan bukti-bukti.

Terakhir berdasarkan apa yang di suarakan oleh LSM Perkumpulan Sahabat Nelayan melalui aksi demo tentang pemecatan oknum pegawai ASN Rumah sakit tani dan nelayan Boalemo itu kita akan menunggu hasil dari inspektorat yaitu LHP, sehingga kita akan tahu sanksi apa yang di jatuh pada oknum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *