Boalemo – Publik di Kabupaten Boalemo dihebohkan dengan beredarnya informasi dugaan penarikan kendaraan bermotor oleh oknum yang diduga sebagai debt collector tanpa memperlihatkan surat perintah resmi.
Informasi tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun Facebook Portal Tilamuta, yang menyebutkan bahwa aksi penarikan terjadi di jalan umum, dan pelaku tidak menunjukkan dokumen penarikan kendaraan sebagaimana mestinya.
Dalam keterangan yang disampaikan, oknum tersebut hanya memberikan instruksi secara lisan tanpa menunjukkan surat resmi dari perusahaan pembiayaan atau lembaga leasing. Ia bahkan disebut meminta uang sebesar Rp6.500.000 agar kendaraan bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
“Tidak memperlihatkan surat perintah, hanya melalui suara saja penarikan. Kalau memiliki uang enam juta lima ratus maka unit akan diserahkan,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Peristiwa ini menuai reaksi keras dari masyarakat Boalemo yang menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur hukum. Warganet meminta agar pihak berwenang segera menyelidiki oknum yang terlibat, karena dinilai merugikan dan menimbulkan keresahan publik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan pembiayaan terkait dugaan penarikan tersebut. Masyarakat diimbau agar berhati-hati dan tidak menyerahkan kendaraan jika penarikan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas resmi serta tidak disertai kehadiran aparat hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.











