INFOJEJAK-BOALEMO-Setelah melewati beberapa tahapan penyidikan terkait (PJU-TS) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada bulan lalu dan ditemukannya uang sejumlah 2,7 miliar.
Maka hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali terlibat dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kabupaten Boalemo tahun 2020.
Dimana pengakuan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar, mengungkapkan bahwa Kejati Gorontalo telah menetapkan dua ASN yang terlibat Korupsi PJU-TS.
”Untuk yang terjerat ada dua orang orang ASN yang ditetapkan tersangka PJU-TS yaitu Kabid Anggaran di BKAD Kabupaten Boalemo, dan MP selaku PPK,” Ucap Dadang, Selasa (9/5/2023)
Selanjutnya kata Dadang, kedua orang ASN tersebut dilakukan penahan oleh Kejati Gorontalo.
” Berdasarkan informasi dari Pidsus Kejati, Kedua tersangka dilakukan penahanan,” Tuturnya.
Dadang pun menyatakan terkait penambahan tersangka dirinya mengungkapkan bahwa memungkinkan adanya penambahan tersangka karena masih terus melakukan pendalaman.
” Terkait penambahan tersangka mungkin akan ada, namun sejauh ini kita belum tahu pasti, kita tunggu saja,” Tukasnya.
Sumber; FaktaNews.Com