INFOJEJAK.COM-Persoalan pembangunan proyek dana desa Hungayonaa masih terus berkembang yang sampai saat ini, pelaku mulai dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Boalemo.
Hari ini senin 11 November 2024,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo resmi tetapkan berinisial MWS selaku kepala Desa dan IL selaku Bendahara desa dalam dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Hungayonaa.
Pada konferensi Pers, Kepala Kejari Boalemo melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Reza Rumondor menjelaskan, bahwa pihaknya menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Hungayonaa tahun anggaran 2019 berupa Bulalove.
“Jadi kerugian negara berkisar 285 juta rupiah, dan keduanya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Boalemo,” Jelas Reza.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Dedykarto Ansiga, S.H menjelaskan, bahwa modus dari keduanya anggaran yang berjumlah 500 jutaan lebih dinaikkan menjadi 600 jutaan untuk pembangunan Bulalove.
“Tapi Bulalove sampai ini tak selesai, karena banyak pengelembungan harga, kemudian ada pertanggung jawaban yang fiktif dalam proyek ini, sehingga penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka karena memiliki hubungan langsung dari pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, penahanan keduanya sudah melewati uji secara objektif dan subjektif dari para penyidik sehingga keduanya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Boalemo.
“Dan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada baru 2 orang ini, nanti kita lihat perkembangannya bagaimana, tetap akan kita informasikan,” tambah Kasi Pidsu