BERITA NASIONAL-INFOJEJAK.COM-Pemerintah pusat lewat tiga menteri yaitu menteri agama,menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada tanggal 23 maret 2023,telah menandatangi terkait cuti nasional dan cuti lebaran.
Simak Edaran menteri;