Berita  

DPRD Kabupaten Boalemo Sahkan Perda Penertiban Hewan Lepas

Boalemo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penertiban Hewan Lepas menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna setelah Ranperda tersebut melewati seluruh tahapan pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus, Ahmad Ali Imran, S.T., dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban di hadapan peserta sidang paripurna menjelaskan bahwa Ranperda Penertiban Hewan Lepas telah difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Gorontalo serta dinyatakan memenuhi landasan normatif dan materiel sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan, muatan Perda ini mencakup sembilan bab yang mengatur aspek ketentuan umum, pemeliharaan hewan, larangan, kewajiban pemilik hewan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi. Regulasi ini dinilai penting sebagai instrumen penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Boalemo Hariyanto Mamangkey menyampaikan sikap akhir fraksi-fraksi. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut.

“Peraturan ini sangat dibutuhkan mengingat persoalan hewan lepas sudah menjadi isu ketertiban yang kerap meresahkan masyarakat. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan penertiban serta program pembinaan bagi pemilik hewan,” ujarnya.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, Ranperda Penertiban Hewan Lepas akhirnya resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penertiban hewan ternak serta meningkatkan ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *