INFOJEJAK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman perubahan atau penyesuaian Rencana Kerja DPRD Kabupaten Boalemo Tahun 2026.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan rapat pimpinan bersama anggota DPRD pada Senin, 5 Januari 2026, serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang dilaksanakan pada hari yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra, S.Sos, menyampaikan bahwa perubahan agenda maupun rencana kerja DPRD hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah tidak bisa diubah begitu saja dan harus melalui rapat paripurna. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penyesuaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah DPRD. Oleh sebab itu, pengumuman perubahan rencana kerja tersebut kemudian dilegitimasi secara resmi melalui rapat paripurna yang bersifat pengumuman.
“Rencana kerja DPRD Tahun 2026 yang telah mengalami penyesuaian sebelumnya disampaikan oleh Sekretariat DPRD dan hari ini diumumkan serta dilegitimasi secara resmi dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Ketua DPRD Boalemo yang telah menjabat selama dua periode itu menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjaga tertib administrasi dan memastikan seluruh agenda kerja dewan berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











