INFOJEJAK.COM-BOALEMO-Seorang pria berinisial SH alias Ipul (44), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, ditangkap polisi usai mencuri dua ekor sapi milik temannya sendiri. Aksi ini dilakukan pelaku karena dendam, setelah merasa kesal utang sebesar Rp3 juta yang pernah dipinjamkan tak kunjung dikembalikan.
Kepada penyidik, Ipul mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa dikhianati oleh temannya yang tidak menepati janji membayar utang. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan sebilah pedang untuk melumpuhkan hewan ternak sebelum akhirnya membawa kabur dan menjualnya.
KBO Reskrim Polres Boalemo, Aipda Frangky Palar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/4/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan untuk melumpuhkan sapi. Dua ekor sapi yang dicuri sudah dijual kepada pembeli sebelum pelaku kami tangkap,” ungkap Aipda Frangky.
Menurutnya, meskipun motif pelaku dilatarbelakangi dendam pribadi, perbuatan tersebut tetap tergolong tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini kami masih menelusuri keberadaan pembeli sapi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi ini,” tambahnya.
Kini tersangka diamankan di sel tahanan Polres Boalemo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.