Berita  

Cemburu Mengakibatkan Tragedi di Mananggu, Pemuda Tewas Ditikam – Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi

POLRES-Pada awal tahun 2026, suasana Kabupaten Boalemo menjadi suram akibat kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Buti, Kecamatan Mananggu. Kasus ini kini sedang ditangani secara menyeluruh oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo.

Pelaku yang berinisial IPT atau lebih dikenal sebagai Isran (24 tahun), warga Desa Kramat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Korbannya adalah Kadir Palaa (23 tahun), yang meninggal dunia akibat luka tusukan yang diterimanya.

Insiden diduga dipicu oleh rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan. Kejadian berlangsung pada tanggal 1 Januari 2026, saat masyarakat masih merayakan liburan Tahun Baru. Pada Senin (5/1/2026), pihak kepolisian mengadakan konferensi pers untuk menginformasikan detail kasus kepada publik.

Peristiwa bermula dari rumah pelaku dan berlanjut hingga ke sebuah tempat pangkas rambut di Desa Buti. Pelaku merasa cemburu setelah melihat korban bersama istrinya, sehingga pulang untuk mengambil badik sepanjang sekitar 40 cm. Ia kemudian mencari korban dan menemukannya di tempat pangkas rambut, lalu menusuk perut korban tanpa perlawanan.

Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polres Boalemo beberapa jam kemudian di wilayah Polres Limboto. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Prof. dr. H. Aloei Saboe (RSAS), namun tidak dapat diselamatkan dan meninggal dalam perjalanan. Pihak kepolisian telah menyita badik yang digunakan sebagai barang bukti.

Dalam proses hukum, tersangka saat ini ditahan di sel Mapolres Boalemo dan akan dikenai tuntutan berdasarkan beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal yang mengatur pembunuhan berencana. Ancaman pidana yang dapat diterima adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *