Boalemo — Kepolisian Resor (Polres) Boalemo menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Bank SulutGo Cabang Tilamuta, bertempat di ruang press rilis Polres Boalemo, Senin (hari ini).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Boalemo, Fandi Nurkamiden, didampingi Kasat Reskrim Nurwahid Kiayi Demak serta Kasi Humas Polres Boalemo.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial FKO, yang merupakan pegawai bank dengan jabatan strategis sebagai Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller). Tersangka diduga melakukan pengambilan uang dari dalam brankas (kluis) serta memanfaatkan rekening nasabah berstatus pasif/dorman.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mengambil uang secara bertahap dari brankas bank dan juga memanfaatkan rekening dormant milik nasabah untuk kepentingan pribadi,” ungkap Fandi Nurkamiden dalam konferensi pers.
Dari hasil penyidikan, diketahui aksi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp13,19 miliar. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk aktivitas trading serta kebutuhan pribadi tersangka.
Kasat Reskrim Nurwahid Kiayi Demak menambahkan bahwa tersangka juga memanfaatkan akses internal, termasuk penggunaan kunci ruang khazanah serta sistem perbankan untuk mengaktifkan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Selain itu, tersangka juga memindahkan dana ke sejumlah rekening pribadi melalui beberapa bank berbeda,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kendaraan, dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), uang tunai, perangkat elektronik, serta dokumen rekening koran dari beberapa bank.
Saat ini, tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada April 2026. Berkas perkara pun tengah dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19).
Polres Boalemo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi,” tutup pihak kepolisian.











