Berita  

Boalemo Perketat Penutupan Anggaran 2025, BKAD Ingatkan Tenggat Penting

BOALEMO – Pemerintah Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, menetapkan batas waktu ketat untuk pengurusan dokumen keuangan menjelang penutupan Tahun Anggaran (TA) 2025. Melalui surat bernomor 900/BUPATI/654/XI/2025, Bupati Boalemo Drs. H. Rum Pagau menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib disiplin dalam administrasi keuangan demi menjaga kelancaran kas daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Boalemo, Taufik Kumali, memberikan penjelasan resmi terkait pengaturan jadwal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh SKPD wajib mengikuti batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM), proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga penutupan buku kas akhir tahun.

Pengaturan tenggat ini dibuat untuk memastikan pengelolaan kas daerah berjalan efektif dan sesuai regulasi. Semua tagihan yang menjadi beban tahun anggaran 2025 harus diproses tepat waktu,” tegas Taufik Kumali.

Tenggat Waktu Utama yang Wajib Dipatuhi

Dalam surat tersebut, sejumlah jadwal penting ditetapkan, antara lain:

  • SPM-TU paling lambat 17 November 2025.

  • SPM-GU atas pertanggungjawaban UP paling lambat 6 Desember 2025.

  • SPM-GU Nihil paling lambat 13 Desember 2025.

  • SPM-LS dari PAD, DAU non-spesifik, dan DBH paling lambat 17 Desember 2025.

  • SPM-LS dari DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan DAU Spesifik paling lambat 20 Desember 2025.

Instruksi Tegas Bupati Rum Pagau

Bupati Rum Pagau memberikan instruksi tegas kepada seluruh pejabat pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah.

Mulai 28 November hingga 31 Desember, seluruh pejabat pengelola keuangan tidak diperkenankan mengambil cuti, kecuali karena alasan penting. Ini untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar hingga penutupan tahun anggaran,” tegas Rum Pagau.

Ia juga menekankan agar seluruh SKPD memastikan saldo buku kas dan rekening operasional nihil pada 31 Desember, sesuai aturan penutupan kas daerah.

BPKPD Siap Berikan Pendampingan

Kepala BPKPD Taufik Kumali memastikan pihaknya siap melakukan pendampingan teknis bagi SKPD yang mengalami hambatan.

Jika ada kendala teknis, kami terbuka untuk koordinasi. Tujuannya agar tidak ada kegiatan yang terhambat akibat persoalan administrasi,” ujar Taufik.

Dengan diberlakukannya pengetatan ini, Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap penutupan Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.Kamis 4/12/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *