INFOJEJAK.COM- Apriyanto adam melaporkan Leasing FIF yang melakukan penarikan kendaraan bermotor tanpa sepengetahuannya, sehingga ini di dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar hak-hak pemilik kendaraan.
“Jadi saat ini saya sebagai pemilik kenderaan roda 2 meminta kepada polres Boalemo kiranya kasus saya di naikan statusnya karena tidak ada titik terangnya, namun jika tidak ada saya akan mengambil langkah lain”.tegas
Selanjutnya, Dimana sebagai pemilik kendaraan saya meminta ganti rugi pada leasing dan memulihkan hak-hak saya,karena kurang lebih 6 bulan berjalan kenderaan di tarik tampa sepengatahuan saya.
“Terakhir namun pada akhirnya tidak ada titik temu, saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh ganti rugi dan memulihkan hak-hak. Dan juga akan menghubungi OJK untuk meminta bantuan dan perlindungan”.jelasnya
Jelas jelas di undang undang pidusia tidak bisa pihak leasing semena mena menarik tanpa surat putusan pengadilan dan kecuali pihak debitur menyerahkan dengan sukarela, ini bisa kategorikan pencurian. Sehingga harus masuk jalur hukum.
Bukan hanya itu saya akan membongkar kasus leasing yang selama ini mengendap,seperti penggelapan kenderaan roda 2 maupun roda 4.











