Berita  

Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bugu Disorot, Aktivis Putra Asli Paleleh Tantang Pemerintah dan APH Bertindak

Maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Bugu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, kian menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Puluhan alat berat jenis ekskavator dilaporkan beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut dan dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Aktivitas pertambangan tanpa izin itu disebut telah merusak ekosistem alam sekitar dan berpotensi mengancam keselamatan serta kehidupan masyarakat. Selain itu, muncul pula dugaan kuat adanya suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal untuk mendukung operasional alat berat, yang dikhawatirkan dapat memicu kelangkaan BBM di Kabupaten Buol.

Ironisnya, hingga saat ini pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran, bahkan dugaan praktik “main mata” antara pelaku tambang ilegal dengan pihak-pihak tertentu.

Sorotan keras tersebut disampaikan oleh Edi S. Raat, aktivis lingkungan putra asli Kecamatan Paleleh yang juga menjabat sebagai Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Gorontalo.

“Kami tidak ingin bersikap subjektif, tetapi jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat patut menduga ada permainan kotor di balik maraknya tambang ilegal di Hutan Bugu,” tegas Edi.

Ia menambahkan, apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat berpotensi mengambil langkah sendiri untuk menghentikan dan mengusir aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan hutan tersebut. Terlebih, lokasi tambang berada di wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan kawasan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Edi secara terbuka menantang Bupati Buol dan Kapolres Buol untuk menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum. Menurutnya, persoalan tambang ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan sulit dipercaya jika pemerintah maupun aparat mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Ini adalah bentuk perusakan lingkungan dan pencurian sumber daya alam negara yang dilakukan secara terang-terangan, namun hingga kini seolah kebal hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *