BOLMUT — Penunjukan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Mohammad Aditya Pontoh, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Bupati Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan KPK menuai perhatian dari kalangan pemuda.
Tokoh Pemuda Bolmut, **Mohammad Rizky Supu**, meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan dasar administratif penggunaan nomenklatur **“Plt. Bupati”** terhadap Aditya Pontoh.
Rizky menilai, pertanyaan tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan kewenangan Aditya dalam menjalankan roda pemerintahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Yang saya pertanyakan bukan mengapa Aditya menjalankan pemerintahan. Justru Undang-Undang sudah mengatur bahwa ketika kepala daerah menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Pertanyaannya adalah, atas dasar apa kemudian nomenklatur yang digunakan menjadi ‘Plt. Bupati’ melalui keputusan atau nota dinas Gubernur?” ujar Rizky.
Pertanyaan tersebut merujuk pada **Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah**, yang menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam **Pasal 66 ayat (1) huruf c**, yang memberikan tugas kepada wakil kepala daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Menurut Rizky, ketentuan tersebut penting untuk dibaca secara utuh karena terdapat perbedaan antara **kewenangan Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati** dengan **status pemberhentian sementara kepala daerah**.
“Ini dua hal yang jangan dicampuradukkan. Undang-Undang sudah memberikan mekanisme ketika kepala daerah menjalani masa tahanan. Di sisi lain, Undang-Undang juga mengatur mekanisme pemberhentian sementara dalam konteks kepala daerah yang menjadi terdakwa. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan: apakah nota dinas Gubernur tersebut hanya bersifat administratif untuk menegaskan pelaksanaan Pasal 65 dan Pasal 66, atau ada dasar kewenangan lain yang menjadi pijakannya?” kata Rizky.
Dalam pemberitaan pada 23 September 2026, Aditya Pontoh disebut menerima SK atau nota dinas dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Bupati Bolmut setelah Sirajudin Lasena ditahan KPK.
Rizky menilai, justru karena dokumen tersebut berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan daerah, pemerintah perlu menjelaskan substansinya kepada masyarakat.
“Kalau dokumen itu merupakan instrumen administratif untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan, jelaskan secara terbuka. Kalau ada dasar hukum tertentu yang menjadi alasan penggunaan nomenklatur ‘Plt. Bupati’, publik juga perlu mengetahuinya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui siapa yang ditunjuk, tetapi tidak mengetahui apa dasar kewenangan dan batas kewenangannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi mengenai keputusan tersebut penting agar tidak muncul tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat.
“Dalam negara hukum, yang harus kita lihat bukan hanya siapa yang menerima mandat, tetapi dari mana mandat itu berasal, apa dasar hukumnya, berapa lama berlaku, dan apa ruang lingkup kewenangannya. Itu pertanyaan administrasi pemerintahan yang sangat wajar,” ujar Rizky.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu diarahkan untuk memperdebatkan pribadi Aditya Pontoh maupun Gubernur Sulawesi Utara. Yang perlu dikawal adalah **kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan**.
“Kita jangan personalisasi persoalan ini. Aditya adalah Wakil Bupati yang secara undang-undang memang memiliki ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah ketika kepala daerah menjalani masa tahanan. Yang perlu dijelaskan adalah konstruksi hukumnya. Apa dasar penggunaan istilah ‘Plt’? Apa kedudukan nota dinas tersebut? Dan bagaimana hubungannya dengan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 UU 23 Tahun 2014?” katanya.
Rizky juga menekankan bahwa pertanyaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghambat jalannya pemerintahan Bolmut.
“Justru kita ingin pemerintahan tetap berjalan dengan dasar yang kuat. Pelayanan publik jangan terganggu. APBD harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Tetapi keberlangsungan pemerintahan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi sebaiknya membuka penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar penunjukan tersebut, termasuk nomor dokumen, dasar hukum, masa berlaku, serta ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada Aditya Pontoh.
“Kalau semuanya sudah memiliki dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan bagi publik untuk berspekulasi. Buka dokumennya, jelaskan dasar hukumnya, jelaskan kewenangannya. Selesai. Karena transparansi bukan hanya soal membuka informasi, tetapi juga memberikan penjelasan yang membuat masyarakat memahami bagaimana sebuah keputusan pemerintahan dibuat,” kata Rizky.
Lebih lanjut, Rizky menegaskan bahwa situasi hukum yang sedang dihadapi Sirajudin Lasena tidak boleh membuat prinsip-prinsip administrasi pemerintahan diabaikan.
“Kasus hukum berjalan pada koridornya sendiri. Pemerintahan juga harus berjalan pada koridor hukumnya sendiri. Kita hormati proses KPK terhadap Sirajudin, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memastikan setiap keputusan pemerintahan Bolmut mempunyai pijakan hukum yang terang,” ujarnya.
Rizky mengajak masyarakat Bolmut untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penunjukan tersebut salah atau melanggar hukum sebelum dokumen dan dasar hukumnya diperiksa secara lengkap.
“Saya tidak mengatakan keputusan itu melanggar hukum. Saya justru meminta agar dasar hukumnya dibuka dan dijelaskan. Karena kalau kita bicara negara hukum, kritik yang paling sehat bukan langsung menuduh, tetapi bertanya: **apa dasar kewenangannya?**” tegasnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan takut mempertanyakan keputusan pemerintah, tetapi jangan pula terburu-buru menghakimi pemerintah. Kita berada di tengah-tengah: kritis terhadap kewenangan, tetapi tetap objektif terhadap fakta,” pungkas Rizky.
**Mohammad Rizky Supu menegaskan**, masyarakat Bolmut membutuhkan pemerintahan yang tetap berjalan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap kewenangan publik dijalankan berdasarkan aturan.
“Pada akhirnya, yang kita minta sederhana: jangan hanya tunjuk siapa yang menjalankan pemerintahan, tetapi jelaskan pula dasar mengapa ia menjalankan kewenangan itu. Karena dalam negara hukum, kewenangan bukan sekadar mandat—kewenangan harus memiliki dasar.”











