Berita  

Pemda percepat legalitas rumah ibadah di Boalemo

BOALEMO – Untuk mewujudkan percepatan penerbitan sertifikat tanah Wakaf tempat ibadah,khususnya mesjid dan mushola, Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali,
S.Sos, M.Si bersama jajaran Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo dan Kementerian Agama mengunjungi desa – desa di Kecamatan Mananggu,Selasa, 22/9/2026.

Dalam kunjungan tersebut Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali bersama jajaran Badan Pertanahan dan Kementerian agama menemui para Nazhir dan pengurus tempat ibadah di masing-masing desa.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali menyampaikan bahwa Penerbitan sertifikat tanah Wakaf merupakan komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo dan Kementerian Agama guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di wilayah Kabupaten Boalemo.

Tentunya,hal ini merupakan kesempatan kita, terutama para pengurus tempat ibadah untuk memastikan setiap tanah wakaf benar – benar memiliki legalitas yang kuat melalui penerbitan sertipikat.

Sertifikat tanah wakaf ini, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset – aset umat untuk menghindari masalah sengketa, gugatan dari ahli waris di kemudian hari. ” tutur Wabub. ”

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo telah mengambil langkah – langkah agar tempat – tempat ibadah, khususnya mesjid dan mushola untuk mendapatkan legalitas yang kuat dan perlindungan hukum melalui Penerbitan Sertifikat tanah Wakaf.

Saya berharap kepada seluruh kepala desa se Kecamatan Mananggu agar segera memasukan dokumen – dokumen di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat tanah Wakaf.” Harap Wabub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *