BOALEMO – Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo. Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Amalia Hotel, Selasa (28/7/2026).
FGD dibuka secara resmi oleh Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo Yakop Jusuf Muda, S.Sos., M.M., Kepala Cabang Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, khususnya para pekerja rentan yang selama ini belum memiliki jaminan sosial.
Menurutnya, selama ini aparatur sipil negara (ASN) telah memperoleh perlindungan melalui program asuransi. Namun, masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti tukang panjat kelapa, nelayan, dan petani yang belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Karena itu, kita perlu menyusun Peraturan Daerah sebagai dasar hukum untuk membantu tenaga kerja yang ada di Kabupaten Boalemo agar memperoleh perlindungan jaminan sosial,” ujar Rum Pagau.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat dialami para pekerja.
Bupati juga menjelaskan bahwa asuransi pada dasarnya merupakan mekanisme pengalihan risiko kepada lembaga yang berwenang, seperti BPJS, sehingga dapat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan pelayanan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun kesehatan.
“Oleh karena itu, melalui Forum Group Discussion ini saya berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dapat segera diselesaikan dan ditetapkan sebagaimana perda-perda sebelumnya, sehingga menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” pungkasnya











