Berita  

Peringatan Keras Prof. Nurdin: TGR Harus Diselesaikan, ASN Pensiun Tak Bisa Menghindar

Penjabat Gubernur Gorontalo, Prof. Nurdin, menegaskan bahwa kewajiban penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak dapat diabaikan, meskipun aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun. Menurutnya, TGR merupakan kewajiban yang tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berpesan kepada seluruh aparatur, khususnya ASN yang masih memiliki tanggungan TGR, agar segera berkoordinasi dengan Inspektorat. Jangan menganggap persoalan ini selesai hanya karena sudah pensiun. Kewajiban tersebut tetap akan ditagih karena merupakan tuntutan ganti rugi yang harus diselesaikan,” ujar Prof. Nurdin.

Selain itu, Prof. Nurdin menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kemungkinan masih adanya temuan yang belum ditindaklanjuti sejak tahun 2005 hingga 2024. Ia menekankan pentingnya penyelesaian seluruh temuan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan administrasi keuangan.

Ia juga meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menunjukkan komitmen dengan menjadi teladan dalam menyelesaikan kewajiban TGR. Menurutnya, kepatuhan pimpinan akan menjadi contoh bagi seluruh aparatur dalam membangun budaya pemerintahan yang bertanggung jawab.

“Rentang waktu yang panjang, dari tahun 2005 hingga 2024, menunjukkan masih mungkin terdapat temuan yang belum diselesaikan. Karena itu, saya meminta Inspektorat melakukan pengecekan secara menyeluruh, khususnya terhadap para pimpinan OPD. Pimpinan harus menjadi contoh bagi seluruh aparatur, termasuk saya sendiri,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *