BOALEMO – Kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang melibatkan tersangka ABD alias Gafur bin Sumardin kini telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi di Jalan Gunung Potong, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pada 4 April 2026. Dalam proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Boalemo, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami pemukulan hingga penyerangan menggunakan senjata tajam saat berada di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan saat ini sedang berproses di pengadilan.
“Perkara ini telah melalui tahapan penyidikan dan saat ini sudah dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan. Selanjutnya proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Nurwahid.
Ia menegaskan bahwa Polres Boalemo berkomitmen menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan telah bergulirnya proses persidangan, majelis hakim nantinya akan memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Penulis: Apriyanto Adam, S.Pd











